Liputan6.com, Jakarta - Malaysia memberlakukan aturan baru untuk seluruh turis asing yang masuk ke negaranya, termasuk dari Indonesia. Aturan itu berupa kewajiban mengisi kartu kedatangan digital Malaysia yang berlaku mulai 1 Januari 2024.Mengutip laman Channel News Asia, Rabu, 6 Desember 2023, MDAC menjadi salah satu dari lima inisiatif Malaysia untuk meningkatkan layanan Departemen Imigrasi. Sejak itu SIM nasional Indonesia berlaku di seluruh ASEAN. Namun yang harus digaris bawahi, peraturan pemberian izin mengemudi yang ditemtukan masing-masing negara berbeda. Di Malaysia misalnya, walau punya SIM Indonesia pengendara tetap harus membawa SIM Internasional. Tim detikcom - detikOto. Rabu, 12 Okt 2022 13:17 WIB. Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibuat di Indonesia ternyata juga bisa dipakai di luar negeri. Di beberapa negara, SIM Indonesia telah diakui. Jadi, kalau mau nyetir di negara-negara ini, cukup pakai SIM A saja sudah bisa. Pemegang SIM negara asing, termasuk SIM Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia. Menyusul pengumuman terbaru mengenai aturan kunjungan ke Malaysia mulai 1 Desember 2023, AirAsia ingin mengingatkan para tamu untuk mematuhi prosedur operasi standar (SOP) berikut yang berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang memasuki Malaysia:. Pengunjung WAJIB mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) sebelum memasuki Malaysia, kecuali : "Lalu di Malaysia itu harus punya SIM Indonesia dan SIM internasionalnya juga. Semua SIM baik domestik maupun internasional kalau mau dipakai di negara ASEAN enggak boleh kedaluarsa," jelasnya. Bila belum memiliki SIM Internasional, masyarakat Indonesia bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi UpEYwV6.

sim indonesia berlaku di malaysia