JABATAN FUNGSIONAL BIDAN Gambar : pix4free.org J abatan Fungsional Bidan merupakan jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Masih berdasarkan Permenkeu No. 83/PMK.02.2022, honorarium pegawai honorer non PNS untuk masing-masing provinsi adalah sebagai berikut. - Aceh: Rp 4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). - Sumatera Utara: Rp 3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). cOcOwu7.

gaji bidan puskesmas non pns